Produk Hukum

 LINK KUMPULAN PRODUK HUKUM UNY LENGKAP

KUMPULAN PRODUK HUKUM FE UNY
A. Pedoman TAS/TABS UNY
B. Peraturan Akademik UNY
C. Notulen Rapat Senat 1
D. Rumpun Keilmuan DIKTI
E.  Panduan Penyusunan Laporan PPM Dikti  
F. Panduan Pengajuan Insentif Penulisan Buku Dikti 
G. Panduan Penelitian Fundamental Dikti
H. Panduan PTK Dikti dan Riset Lainnya
I. Notulen Rapat Senat II
J. OTK UNY
K. Statuta UNY (Tata Cara Pemilihan Rektor - Dekan UNY)
l. Tata Cara Pemilihan Wakil Dekan
M. Tata Cara Pemilihan Kajur/Kaprodi, Kalab
N. Standar Biaya UNY  2014
O. Mutasi PNS Administratif 
P. Pedoman Penyusunan Keputusan  
Q. OTK UNY
R. Tata Cara Pemilihan Rektor dan WR
S. Edaran Pelaksanaan Pemilihan Dekan
T. Peraturan Senat UNY



J. Deskripsi Tugas Senat FE UNY



DRAFT

STRUKTUR ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS,
SERTA WEWENANG
SENAT FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

 


DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
PERATURAN SENAT FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
NOMOR 01 TAHUN 2012
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS, WEWENANG
SENAT FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA


Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi.

Mengingat:

1.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2011 Tentang Statuta universitas negeri yogyakarta
2.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
3.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).

Memutuskan:

Menetapkan:

Struktur Organisasi, Kedudukan, Fungsi Dan Tugas, Wewenang Senat Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta

Mukadimah

Bahwa sesungguhnya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan bagian dari satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yakni manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berwawasan pengetahuan yang luas, terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;

Bahwa untuk mengemban kewajibannya, Senat Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta perlu menyusun struktur organisasi, kedudukan, fungsi dan tugas, wewenang Senat Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta sebagai berikut:



Pasal 1
Organisasi Senat Fakultas Ekonomi

(1)  Senat UNY dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat FE UNY.
(2)  Keanggotaan Senat FE UNY terdiri atas:
a.      Guru besar;
b.      Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana di lingkungan Fakultas Ekonomi, Ketua Pusat Studi dan pengembangan, serta Ketua Program Studi;
c.       2 (dua) orang wakil dosen bukan guru besar dari setiap Program Studi di lingkungan Fakultas Ekonomi.
(4)  Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjadi anggota senat dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Program Studi berdasarkan suara terbanyak.
(5)  Senat Fakultas menunjuk 2 (dua) wakil untuk menjadi anggota Senat Universitas yang berasal dari dosen bukan guru besar yang diusulkan oleh prodi berdasarkan pemilihan dan kemudian ditentukan dari hasil pemilihan senat fakultas berdasarkan suara terbanyak untuk diusulkan kepada Rektor.
(6)  Wakil senat yang ditunjuk senat fakultas diusulkan menjadi anggota senat universitas harus berasal dari anggota senat fakultas untuk mendukung terciptanya iklim komunikasi dan koordinasi di Fakultas Ekonomi yang lebih baik.
(6) Perimbangan jumlah anggota senat yang berasal dari wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diupayakan proporsional antar Program Studi.
 (7)  Senat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Ketua Komisi/Badan Pekerja; dan
d. Anggota.
(8)  Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pejabat dekanat.
(9)  Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja.
(10) Komisi/Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(11)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
(12) Struktur organisasi Senat Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta adalah sebagai berikut.



SENAT FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Organization Chart




SUSUNAN KETUA DAN ANGGOTA SENAT
FAKULTAS EKONOMI – UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011 – 2015

Ketua               : Dr. Nahiyah Jaidi Faraz, M.Pd.
Sekretaris        : Sukirno, M.Si., Ph.D.

A.      Komisi I (Bidang Dikjar, Penelitian dan Pengabdian)
Ketua         : Ngadirin Setiawan, SE., M.S.
Anggota     : 1. Prof. Zamroni, Ph.D.
                    2. Dr. Murdiyanto, M.Pd.
                    3. Sri Sumardiningsih, M.Si.
                    4. Indah Mustikawati, M.Si., Ak.

B.      Komisi II ( Bidang SDM dan Keuangan)
Ketua         : Nurhadi, M.M.
Anggota     : 1. Dr. Sugiharsono, M.Si.
                    2. M. Djazari, M.Pd.
                    3. Naning Margasari, M.Si., M.B.A.

C.      Komisi III (Bidang Kemahasiswaan)
Ketua         : Dr. Sukidjo, M.Pd.
Anggota     : 1. Siswanto, M.Pd.
                    2. Daru Wahyuni, M.Si.




Pasal 2
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas Ekonomi

(1)   Ketua dan sekretaris Senat dipilih di antara anggota senat.
(2)   Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3)  Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4)  Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota Senat.
(5)  Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6)  Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7)    Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(8)    Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9)    Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(10)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan anggota Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 3
Tugas dan Fungsi  Senat Fakultas Ekonomi

(1) Senat Fakultas Ekonomi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas Ekonomi yang menjalankan fungsi pertimbangan, pengawasan akademik, evaluasi kinerja pejabat dekanat.
(2)  Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Fakultas Ekonomi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi;
  2. memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi;
  3. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
  4. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Dekan Fakultas Ekonomi mengenai hal-hal sebagai berikut:
                             i.   kurikulum program studi;
                           ii.   persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
                         iii.   persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik (dosen dan atau karawan teladan);
  1. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik pejabat dekanat;
  2. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d;
  3. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  4. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Dekan Fakultas Ekonomi;
  5. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
  7. memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  8. memberikan pertimbangan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dalam pengusulan kenaikan pangkat dan guru besar di lingkungan Fakultas Ekonomi;
  9. memberikan pertimbangan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dalam pengangkatan wakil Dekan dan pejabat dan pegawai di lingkungan Fakultas Ekonomi; dan
  10. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Dekan Fakultas Ekonomi.
  11. bersama dengan pejabat dekanat terkait menyusun kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas Ekonomi;
  12. bersama dengan pejabat dekanat terkait menyusun kebijakan penilaian atas prestasi, kecakapan dan kepribadian civitas akademika;
  13. bersama dengan pejabat dekanat terkait merumuskan norma / tolak ukur penyelenggaraan Fakultas Ekonomi;
  14. bersama dengan pejabat dekanat terkait merumuskan norma otonomi keilmuan dalam bidang akademik di tingkat Fakultas Ekonomi;
  15. bersama dengan pejabat dekanat terkait merumuskan tata tertib kehidupan kampus di Fakultas Ekonomi;
  16. menyusun anggaran penyelenggaraan kegiatan senat Fakultas Ekonomi dan menyampaikan kepada dekan;
  17. mengusulkan calon dekan kepada Rektor Universitas Negeri Yogyakarta;
  18. memberi masukan kepada Pimpinan Fakultas dalam bidang akademik, administratif, keuangan dan kepegawaian, dan kemahasiswaan;
  19. merumuskan kebijakan akademik fakultas;
  20. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
  21. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
  22. menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
  23. memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas;
  24. Merumuskan garis-garis besar arah kebijakan dan pengembangan fakultas;
cc.   Memberikan usulan kepada pimpinan universitas/fakultas dalam hal pencalonan pimpinan fakultas/program studi;
dd.  Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di tingkat fakultas;
ee.  merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan, serta kepribadian sivitas akademika tingkat fakultas;
ff.     merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan akademik fakultas;
gg.  menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik;
hh.  menilai kelayakan perolehan angka kredit dosen;
ii.      memeriksa kelengkapan persyaratan khusus untuk kenaikan jabatan;
jj.      menerima laporan (informasi) tentang kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas, dan tata krama dosen yang diusulkan;

Pasal 4
Wewenang Senat Fakultas Ekonomi

(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasa 3 ayat (1), Senat Fakultas Ekonomi juga mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. meminta keterangan kepada pimpinan Fakultas atau yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan;
  2. meminta pihak luar Fakultas untuk memberikan masukan;
  3. mengusulkan perubahan atas rancangan peratur anakademik Fakultas;
  4. melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Fakultas; dan
  5. Memilih anggota wakil senat dari Fakultas untuk anggota senat universitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) dan dan pasal 4 ayat (1), Senat Fakultas Ekonomi menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Dekan Fakultas Ekonomi untuk ditindaklanjuti.

Pasal 5
Keanggotaan Senat Fakultas Ekonomi

(1)  Dalam melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(2) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat Fakultas  Ekonomi diatur berdasar statuta Universitas Negeri Yogyakarta.
(3)  Senat fakultas diketuai oleh anggota senat yang dipilih dan didampingi seorang sekretaris yang dipilih dari anggota senat.
(4)     Usia maksimum dosen (non guru besar) yang dapat diusulkan menjadi anggota senat adalah 61 tahun.
(5)     Masa jabatan keanggotaan senat universitas dari wakil dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali satu masa jabatan berikutnya.
(6)     Anggota senat fakultas dan atau universitas dari wakil dosen yang sudah menjabat dua periode berturut-turut dapat diangkat kembali setelah masa selang sekurang-kurangnya satu periode.
(7)     Keanggotaan senat tidak dapat diwakilkan.
(8)     Anggota senat dari wakil dosen yang meninggal dunia, berhalangan tetap, dan berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dapat diganti atas usul fakultas.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota Senat Fakultas
(1)     Setiap anggota senat fakultas berhak mengusulkan diselenggarakannya rapat senat fakultas.
(2)     Setiap anggota senat fakultas berhak mencalonkan diri dan dipilih sebagai wakil senat universitas dan atau pejabat di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)     Setiap anggota senat fakultas berkewajiban menghadiri rapat senat fakultas yang diselenggarakan selambat-lambatnya sebulan sekali.
(4)     Setiap anggota senat fakultas yang menjadi ketua komisi berkewajiban menghadiri rapat komisi senat fakultas yang diselenggarakan selambat-lambatnya dua bulan sekali.


Pasal 7
Otonomi Keilmuan

(1)  Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
(2)  Perwujudan otonomi keilmuan di lingkungan Fakultas Ekonomi diatur dan dikelola oleh senat Fakultas Ekonomi.

Pasal 8
Doktor Kehormatan

(1)  Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan.
(2)  Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut.

Pasal 9
Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Fakultas

(1) Dekan Fakultas Ekonomi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(2) Dekan Fakultas Ekonomi angkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan melalui prosedur yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan.
(3) Wakil Dekan Fakultas Ekonomi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(4) Wakil Dekan Fakultas Ekonomi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(5)  Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.

Pasal 10
Pemilihan Pejabat Dekanat

(1)   Calon pejabat dekanat paling tidak memiliki masa kerja 4 tahun, berijazah minimum Master dan pernah menjabat setidak-tidaknya sebagai kajur/korprodi/kalab di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
(2)   Calon pejabat dekanat paling tidak memiliki pangkat lektor kepala di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
(3)   Calon pejabat dekanat bersedia menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang Tri Dharma perguruan tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat terbuka senat Fakultas Ekonomi;
(4)   Calon pejabat dekanat apabila terpilih wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan program kerja dan arah pengembangan fakultas bidang akademik dalam rapat terbuka senat fakultas.
(5)   Panitia pemilihan terdiri atas 3 (tiga) orang dari anggota senat fakultas yang tidak mencalonkan diri menjadi dekan, 1 (satu) orang dosen dari setiap Program Studi yang tidak mencalonkan diri menjadi dekan, 1 (satu) orang dari bagian tata usaha fakultas.
(6)   Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Dekan.
(7)   Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a.      ketua, merangkap anggota dari unsur senat Fakultas Ekonomi;
b.      sekretaris merangkap anggota dari unsur dosen; dan
c.       sejumlah anggota secara proporsional sesuai dengan jumlah program studi dan kebutuhan.
(6) Pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
a.      Pemilihan dekan diawali dengan penjaringan aspirasi dari kalangan mahasiswa, dosen, dan karyawan di lingkungan Fakultas Ekonomi.
b.      Calon dekan yang diusulkan ke Rektor harus paling tidak 2 (dua) orang dengan suara terbanyak.
c.       Rektor dengan persetujuan Senat Universitas (di luar pelamar) memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih dengan tetap mempertimbangkan aspirasi suara pemilih dari Fakultas Ekonomi; dan
d.      Senat Fakultas Ekonomi memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama dengan tetap mempertimbangkan aspirasi segenap warga Fakultas Ekonomi.

Demikian peraturan ini dibuat dan ditetapkan, hal-hal lainnya yang belum diatur dalam peraturan senat ini akan diatur kemudian.

                                                                                                Yogyakarta, 29 Agustus 2012
            Ketua Senat FE UNY,                                                 Sekretaris Senat FE UNY,



Dr. Nahiyah Jaidi Faraz, M.Pd.                                   Sukirno, M.Si., Ph.D.
NIP. 19520108 197803 2 001                                      NIP. 19890414 199403 1 002




Disetujui oleh:                                                                                     Tanda Tangan
A.      Komisi I (Bidang Dikjar, Penelitian dan Pengabdian)
Ketua         : Ngadirin Setiawan, SE., M.S.
Anggota     : 1. Prof. Zamroni, Ph.D.                                             ........................
                    2. Dr. Murdiyanto, M.Pd.                                          ........................
                    3. Sri Sumardiningsih, M.Si.                                      ........................
                    4. Indah Mustikawati, M.Si., Ak.                               ........................

B.      Komisi II ( Bidang SDM dan Keuangan)
Ketua         : Nurhadi, M.M.                                                          ........................
Anggota     : 1. Dr. Sugiharsono, M.Si.                                          ........................
                    2. M. Djazari, M.Pd.                                                  ........................
                    3. Naning Margasari, M.Si., M.B.A.                         ........................

C.      Komisi III (Bidang Kemahasiswaan)
Ketua         : Dr. Sukidjo, M.Pd.
Anggota     : 1. Siswanto, M.Pd.                                                    ........................
                    2. Daru Wahyuni, M.Si.                                             ........................  


J. Etika Mahasiswa





KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS  NEGERI YOGYAKARTA


NOMOR : ...... TAHUN 2012


TENTANG

 TATA TERTIB BERPENAMPILAN DAN BERKOMUNIKASI MAHASISWA

  FAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA


DEKAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Menimbang :
1.       Bahwa  kehidupan kampus diharapkan selalu tertib dan kondusif untuk berlangsungnya kegiatan pembelajaran dan interaksi antar civitas akademika yang tercermin dalam perilaku, penampilan,berkomunikasi ,tata pergaulan dan  kepedulian lingkungan anggota civitas akademika, sehingga tercipta budaya tertib dan disiplin;
2.       Bahwa pergaulan mahasiswa di Fakultas Ekonomi harus mencerminkan ciri masyarakat ilmiah yang mempunyai kepedulian terhadap masalah-masalah perilaku sosial;
3.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Dekan Fakultas Ekonomi tentang Tata Tertib Berpenampilan Mahasiswa di Kampus.
Mengingat :
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 515);
2.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor 03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta;
3.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor11/2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta;
4.       Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2006 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Yogyakarta;
5.       Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 03 Tahun 2009 tentang Etika dan Tata Tertib Pergaulan Mahasiswa di Kampus.
Memperhatikan:
1.       Masukan Senat Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta;
2.       Masukan Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Menetapkan :KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TENTANG TATA TERTIB BERPENAMPILAN DAN BERKOMUNIKASI MAHASISWA  FAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA


Ditetapkan di Yogyakarta
Pada,          2012
Dekan


Dr. Sugiharsono, M.Si.
NIP 19550328 198303 1 002

LAMPIRAN KEPUTUSANDEKAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS  NEGERI YOGYAKARTA


NOMOR : ...... TAHUN 2012


TENTANG

TATA TERTIB BERPENAMPILAN DAN BERKOMUNIKASI MAHASISWA

  FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA


Pasal 1
(1)    Tata Tertib berpenampilandan berkomunikasi  mahasiswa di Fakultas Ekonomi merupakan pedoman bagi mahasiswa dalam berpenampilan dan berkomunikasi di lingkungan Fakultas Ekonomi.
(2)    Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan berpenampilan dan berkomunikasi bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Pasal 2
(1) Pedoman berpenampilan dan berkomunikasi  sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) merupakan panduan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Nomor 03 tahun 2009
(2)      Pedoman berpenampilan  sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang :
a.       Bagi mahasiswa putra :
1)  rambut tidak boleh gondrong atau panjang dan menutup telinga;
2)  rambut tidak boleh disemir selain warna hitam;
3)  seluruh bagian tubuh tidak boleh bertindik dan bertato;
4)  berpakaian bersih dan rapi serta tidak memakai kaos oblong saatmelaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di kampus;
5)  memakai celana panjang yang bersih dan rapi, tidak ketat dan tidak sobekselama melaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di kampus;
6)  memakai sepatu selama melaksanakan kegiatan akademikdan beraktivitas di kampus.
b.      Bagi mahasiswa putri :
1)    rambut tidak boleh disemir selain warna hitam;
2)  tidak boleh bertindik (kecuali di telingga) dan bertato;
3)  berpakaian bersih, rapi tidak ketat dan tidak memakai kaos oblong saatmelaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di kampus;
4)  memakai sepatu selama melaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di kampus;
5)  jika memakai rok panjang tidak ketat dengan panjang rok dari pinggang hinggadibawah lutut;
6)  jika memakai celana panjang tidak ketat dan tidak sobek;
7)  jika memakai blus tidak ketat, panjang menutupi pinggul dan berlengan;
8)  jika menggunakan make-up tidak berlebihan;
9)  jika berjilbab harus memakai jilbab yang rapi dan terlihat raut mukanya.
(3)    Pedoman  berkomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) terdiri atas :
a. Berkomukasi Langsung
1)menggunakan kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan;
2)mengunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara;
3)menatap wajah lawan bicara dengan lembut;
4)memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum;
5)menggunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar;
6)tidak mudah terpancing emosi lawan bicara;
7)menerima segala perbedaan pendapat;
8)mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara;
9)menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik;
10)menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, menunduk, hormat.
                      b. Berkomunikasi tidak langsung
                                  1)menyebutkan identitas pengirim;
                                2)menggunakan tanda baca yang tepat;
                3)menggunakan kalimat dan kata – kata yang mudah dimengerti oleh  penerima;
  4)tidak menggunakan huruf kapital dan tanda seru;
                                5)tidak mengirim sms/e-mail  yang sama berulang – ulang;
                                6)tidak mengirim sms atau telepon  setelah jam 21.00 WIB.

(4)  Contoh ilustrasi gambar pedoman berpenampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam lampiran peraturan ini yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini;
Pasal 3
(1)    Penanganan terhadap pelanggaran pasal 2 ayat (2)dan (3) dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2009;
(2)    Penanganan terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (2)dan (3)  dilakukan oleh Dekan atau Wakil Dekan atau Ketua Jurusan setelah mendapat laporan dari seseorang atau sekelompok orang atau setelah mengetahui sendiri pelanggaran yang bersangkutan;
(3)    Dalam melakukan penanganan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dekan atau Wakil Dekan atau Ketua Jurusan dapat membentuk tim atau secara langsung memanggil dan memeriksa kemudian menjatuhkan putusan kepada pelanggar yang bersangkutan;
(4)    Dalam proses penanganan terhadap pelanggar, pelaku pelanggar berhak melakukan pembelaan.
Pasal 4
(1)    Putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) dapat berupa :
a.       Memerintahkan kepada pelanggar yang bersangkutan untuk memperbaiki penampilannya;
b.      Memerintahkan kepada pelanggar yang bersangkutan untuk menandatangani pernyataan tidak akanmengulangi lagi pelanggaran yang telah dilakukannya;
c.       Memerintahkan kepada pelanggar yang bersangkutan untuk menandatangani pernyataan bersedia dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2009 bilamana tidak memperbaiki penampilannya.
(2)    Jika pelanggar yang dijatuhi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjalankan putusan yang telah dijatuhkan kepadanya dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIIIPeraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2009.
Pasal 5
Mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini tidak berhak mendapat pelayanan administrasi dan akademik.
Pasal 6
(1)    Agar setiap civitas akademika Fakultas Ekonomi dapat mengetahui dan menjadi tauladan, Fakultas wajib mensosialisasikan peraturan ini.
(2)    Peraturan ini berlaku sejak  tanggal ditetapkan.







BERITA UNY