LINK KUMPULAN PRODUK HUKUM UNY LENGKAP
KUMPULAN PRODUK HUKUM FE UNY
A. Pedoman TAS/TABS UNY
B. Peraturan Akademik UNY
C. Notulen Rapat Senat 1
D. Rumpun Keilmuan DIKTI
E. Panduan Penyusunan Laporan PPM Dikti
F. Panduan Pengajuan Insentif Penulisan Buku Dikti
G. Panduan Penelitian Fundamental Dikti
H. Panduan PTK Dikti dan Riset Lainnya
I. Notulen Rapat Senat II
J. OTK UNY
K. Statuta UNY (Tata Cara Pemilihan Rektor - Dekan UNY)
l. Tata Cara Pemilihan Wakil Dekan
M. Tata Cara Pemilihan Kajur/Kaprodi, Kalab
N. Standar Biaya UNY 2014
O. Mutasi PNS Administratif
P. Pedoman Penyusunan Keputusan
Q. OTK UNY
R. Tata Cara Pemilihan Rektor dan WR
S. Edaran Pelaksanaan Pemilihan Dekan
T. Peraturan Senat UNY
J. Deskripsi Tugas Senat FE UNY
KUMPULAN PRODUK HUKUM FE UNY
A. Pedoman TAS/TABS UNY
B. Peraturan Akademik UNY
C. Notulen Rapat Senat 1
D. Rumpun Keilmuan DIKTI
E. Panduan Penyusunan Laporan PPM Dikti
F. Panduan Pengajuan Insentif Penulisan Buku Dikti
G. Panduan Penelitian Fundamental Dikti
H. Panduan PTK Dikti dan Riset Lainnya
I. Notulen Rapat Senat II
J. OTK UNY
K. Statuta UNY (Tata Cara Pemilihan Rektor - Dekan UNY)
l. Tata Cara Pemilihan Wakil Dekan
M. Tata Cara Pemilihan Kajur/Kaprodi, Kalab
N. Standar Biaya UNY 2014
O. Mutasi PNS Administratif
P. Pedoman Penyusunan Keputusan
Q. OTK UNY
R. Tata Cara Pemilihan Rektor dan WR
S. Edaran Pelaksanaan Pemilihan Dekan
T. Peraturan Senat UNY
J. Deskripsi Tugas Senat FE UNY
STRUKTUR ORGANISASI, FUNGSI DAN TUGAS,
SERTA WEWENANG
SENAT FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
PERATURAN SENAT FAKULTAS EKONOMI
PERATURAN SENAT FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
NOMOR 01
TAHUN 2012
TENTANG
STRUKTUR
ORGANISASI, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS, WEWENANG
SENAT
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
Menimbang:
bahwa dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi.
Mengingat:
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2011 Tentang
Statuta universitas negeri yogyakarta
2.
Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
Memutuskan:
Menetapkan:
Struktur
Organisasi, Kedudukan, Fungsi Dan Tugas, Wewenang Senat Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Yogyakarta
Mukadimah
Bahwa
sesungguhnya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab
seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan merupakan bagian dari satu upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yakni
manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti
luhur, berwawasan pengetahuan yang luas, terampil, sehat jasmani dan rohani,
berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan;
Bahwa untuk
mengemban kewajibannya, Senat Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta perlu menyusun struktur organisasi,
kedudukan, fungsi dan tugas, wewenang Senat Fakultas Ekonomi Universitas Negeri
Yogyakarta sebagai berikut:
Pasal 1
Organisasi Senat Fakultas Ekonomi
(1) Senat UNY
dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari
dan oleh anggota Senat FE UNY.
(2) Keanggotaan
Senat FE UNY terdiri atas:
a.
Guru besar;
b.
Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana
di lingkungan Fakultas Ekonomi, Ketua Pusat Studi dan pengembangan, serta Ketua
Program Studi;
c.
2 (dua) orang wakil dosen bukan guru besar
dari setiap Program Studi di lingkungan Fakultas Ekonomi.
(4) Anggota
Senat yang berasal dari wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c menjadi anggota senat dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh
Program Studi berdasarkan suara terbanyak.
(5) Senat
Fakultas menunjuk 2 (dua) wakil untuk menjadi anggota Senat Universitas yang
berasal dari dosen bukan guru besar yang diusulkan oleh prodi berdasarkan
pemilihan dan kemudian ditentukan dari hasil pemilihan senat fakultas
berdasarkan suara terbanyak untuk diusulkan kepada Rektor.
(6) Wakil senat
yang ditunjuk senat fakultas diusulkan menjadi anggota senat universitas harus
berasal dari anggota senat fakultas untuk mendukung terciptanya iklim
komunikasi dan koordinasi di Fakultas Ekonomi yang lebih baik.
(6) Perimbangan jumlah anggota senat yang berasal dari
wakil dosen bukan guru besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
diupayakan proporsional antar Program Studi.
(7) Senat terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Ketua Komisi/Badan Pekerja; dan
d.
Anggota.
(8) Ketua Senat
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang
bukan berasal dari unsur pejabat dekanat.
(9) Senat dalam
melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja.
(10) Komisi/Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
(11) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
(12) Struktur organisasi Senat Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Yogyakarta adalah sebagai berikut.
SENAT FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
SUSUNAN KETUA DAN ANGGOTA SENAT
FAKULTAS EKONOMI – UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
2011 – 2015
Ketua : Dr. Nahiyah Jaidi Faraz, M.Pd.
Sekretaris : Sukirno, M.Si., Ph.D.
A.
Komisi I (Bidang Dikjar, Penelitian dan
Pengabdian)
Ketua :
Ngadirin Setiawan, SE., M.S.
Anggota :
1. Prof. Zamroni, Ph.D.
2. Dr. Murdiyanto, M.Pd.
3. Sri Sumardiningsih, M.Si.
4. Indah Mustikawati, M.Si., Ak.
B.
Komisi II ( Bidang SDM dan Keuangan)
Ketua : Nurhadi, M.M.
Anggota : 1. Dr. Sugiharsono, M.Si.
2. M. Djazari, M.Pd.
3. Naning Margasari, M.Si., M.B.A.
C.
Komisi III (Bidang Kemahasiswaan)
Ketua : Dr. Sukidjo, M.Pd.
Anggota : 1. Siswanto, M.Pd.
2. Daru Wahyuni, M.Si.
Pasal 2
Pemilihan Ketua dan
Sekretaris Senat Fakultas Ekonomi
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih di antara
anggota senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat
Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh
anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota
Senat.
(5)
Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat
dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu)
suara.
(8) Ketua Senat terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan oleh Rektor.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan tata cara pemilihan ketua dan anggota Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 3
Tugas dan Fungsi Senat Fakultas Ekonomi
(1) Senat Fakultas Ekonomi merupakan badan normatif dan
perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas Ekonomi yang menjalankan fungsi
pertimbangan, pengawasan akademik, evaluasi kinerja pejabat dekanat.
(2) Dalam
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Fakultas Ekonomi mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
- memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi;
- memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi;
- mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
- memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Dekan Fakultas Ekonomi mengenai hal-hal sebagai berikut:
i. kurikulum
program studi;
ii. persyaratan
akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
iii. persyaratan
akademik untuk pemberian penghargaan akademik (dosen dan atau karawan teladan);
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik pejabat dekanat;
- mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Dekan Fakultas Ekonomi;
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
- memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dalam pengusulan kenaikan pangkat dan guru besar di lingkungan Fakultas Ekonomi;
- memberikan pertimbangan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dalam pengangkatan wakil Dekan dan pejabat dan pegawai di lingkungan Fakultas Ekonomi; dan
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Dekan Fakultas Ekonomi.
- bersama dengan pejabat dekanat terkait menyusun kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas Ekonomi;
- bersama dengan pejabat dekanat terkait menyusun kebijakan penilaian atas prestasi, kecakapan dan kepribadian civitas akademika;
- bersama dengan pejabat dekanat terkait merumuskan norma / tolak ukur penyelenggaraan Fakultas Ekonomi;
- bersama dengan pejabat dekanat terkait merumuskan norma otonomi keilmuan dalam bidang akademik di tingkat Fakultas Ekonomi;
- bersama dengan pejabat dekanat terkait merumuskan tata tertib kehidupan kampus di Fakultas Ekonomi;
- menyusun anggaran penyelenggaraan kegiatan senat Fakultas Ekonomi dan menyampaikan kepada dekan;
- mengusulkan calon dekan kepada Rektor Universitas Negeri Yogyakarta;
- memberi masukan kepada Pimpinan Fakultas dalam bidang akademik, administratif, keuangan dan kepegawaian, dan kemahasiswaan;
- merumuskan kebijakan akademik fakultas;
- merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
- merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
- menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
- memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas;
- Merumuskan garis-garis besar arah kebijakan dan pengembangan fakultas;
cc.
Memberikan usulan kepada pimpinan
universitas/fakultas dalam hal pencalonan pimpinan fakultas/program studi;
dd. Merumuskan
peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan di tingkat fakultas;
ee. merumuskan
kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan, serta kepribadian sivitas
akademika tingkat fakultas;
ff.
merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan
penyelenggaraan akademik fakultas;
gg. menilai
pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik;
hh. menilai
kelayakan perolehan angka kredit dosen;
ii. memeriksa
kelengkapan persyaratan khusus untuk kenaikan jabatan;
jj. menerima
laporan (informasi) tentang kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan
tugas, dan tata krama dosen yang diusulkan;
Pasal 4
Wewenang
Senat Fakultas Ekonomi
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasa
3 ayat (1), Senat Fakultas Ekonomi juga mempunyai wewenang sebagai berikut:
- meminta keterangan kepada pimpinan Fakultas atau yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan;
- meminta pihak luar Fakultas untuk memberikan masukan;
- mengusulkan perubahan atas rancangan peratur anakademik Fakultas;
- melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Fakultas; dan
- Memilih anggota wakil senat dari Fakultas untuk anggota senat universitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 ayat (2) dan dan pasal 4 ayat (1), Senat Fakultas Ekonomi
menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Dekan Fakultas
Ekonomi untuk ditindaklanjuti.
Pasal 5
Keanggotaan
Senat Fakultas Ekonomi
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk komisi-komisi
yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan bila dianggap perlu
ditambah anggota lain.
(2) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat Fakultas
Ekonomi diatur berdasar statuta Universitas
Negeri Yogyakarta.
(3) Senat fakultas diketuai oleh anggota senat
yang dipilih dan didampingi seorang sekretaris yang dipilih dari anggota senat.
(4)
Usia maksimum dosen (non guru
besar) yang dapat diusulkan menjadi anggota senat adalah 61 tahun.
(5)
Masa jabatan keanggotaan senat universitas
dari wakil dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali satu masa
jabatan berikutnya.
(6)
Anggota senat fakultas dan atau universitas
dari wakil dosen yang sudah menjabat dua periode berturut-turut dapat diangkat
kembali setelah masa selang sekurang-kurangnya satu periode.
(7)
Keanggotaan senat tidak dapat diwakilkan.
(8)
Anggota senat dari wakil dosen yang
meninggal dunia, berhalangan tetap, dan berhalangan sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dapat diganti atas usul fakultas.
Pasal 6
Hak dan
Kewajiban Anggota Senat Fakultas
(1)
Setiap anggota senat fakultas berhak
mengusulkan diselenggarakannya rapat senat fakultas.
(2)
Setiap anggota senat fakultas berhak
mencalonkan diri dan dipilih sebagai wakil senat universitas dan atau pejabat
di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(3)
Setiap anggota senat fakultas berkewajiban
menghadiri rapat senat fakultas yang diselenggarakan selambat-lambatnya sebulan
sekali.
(4)
Setiap anggota senat fakultas yang menjadi
ketua komisi berkewajiban menghadiri rapat komisi senat fakultas yang
diselenggarakan selambat-lambatnya dua bulan sekali.
Pasal 7
Otonomi Keilmuan
(1) Dalam rangka
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi dan sivitas
akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
(2) Perwujudan
otonomi keilmuan di lingkungan Fakultas Ekonomi diatur dan dikelola oleh senat Fakultas
Ekonomi.
Pasal 8
Doktor Kehormatan
(1) Gelar Doktor
Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah
berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan
atau kemanusiaan.
(2) Pemberian
gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat
universitas/institut.
Pasal 9
Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan
Fakultas
(1) Dekan Fakultas Ekonomi diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(2) Dekan Fakultas Ekonomi angkat dan diberhentikan
oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan
melalui prosedur yang dimuat dalam statuta universitas/institut yang
bersangkutan.
(3) Wakil Dekan Fakultas Ekonomi diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang bersangkutan setelah
mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(4) Wakil Dekan Fakultas Ekonomi diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan fakultas yang dimuat dalam statuta
universitas/institut yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat
fakultas yang bersangkutan.
(5) Ketua dan
Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
Pasal 10
Pemilihan
Pejabat Dekanat
(1)
Calon
pejabat dekanat paling tidak memiliki masa kerja 4 tahun, berijazah minimum
Master dan pernah menjabat setidak-tidaknya sebagai kajur/korprodi/kalab di
lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
(2)
Calon
pejabat dekanat paling tidak memiliki pangkat lektor kepala di lingkungan
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
(3)
Calon
pejabat dekanat bersedia menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan
fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang Tri Dharma perguruan tinggi,
manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat terbuka senat Fakultas Ekonomi;
(4)
Calon
pejabat dekanat apabila terpilih wajib menyampaikan laporan tahunan tentang
pelaksanaan program kerja dan arah pengembangan fakultas bidang akademik dalam
rapat terbuka senat fakultas.
(5)
Panitia
pemilihan terdiri atas 3 (tiga) orang dari anggota senat fakultas yang tidak
mencalonkan diri menjadi dekan, 1 (satu) orang dosen dari setiap Program Studi
yang tidak mencalonkan diri menjadi dekan, 1 (satu) orang dari bagian tata
usaha fakultas.
(6)
Panitia
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Dekan.
(7)
Susunan
panitia pemilihan terdiri atas:
a.
ketua,
merangkap anggota dari unsur senat Fakultas Ekonomi;
b.
sekretaris
merangkap anggota dari unsur dosen; dan
c.
sejumlah
anggota secara proporsional sesuai dengan jumlah program studi dan kebutuhan.
(6) Pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara
dengan ketentuan:
a.
Pemilihan
dekan diawali dengan penjaringan aspirasi dari kalangan mahasiswa, dosen, dan
karyawan di lingkungan Fakultas Ekonomi.
b.
Calon
dekan yang diusulkan ke Rektor harus paling tidak 2 (dua) orang dengan suara
terbanyak.
c.
Rektor
dengan persetujuan Senat Universitas (di luar pelamar) memiliki 35% (tiga puluh
lima persen) hak suara dari total pemilih dengan tetap mempertimbangkan
aspirasi suara pemilih dari Fakultas Ekonomi; dan
d.
Senat
Fakultas Ekonomi memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan
masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama dengan tetap
mempertimbangkan aspirasi segenap warga Fakultas Ekonomi.
Demikian
peraturan ini dibuat dan ditetapkan, hal-hal lainnya yang belum diatur dalam
peraturan senat ini akan diatur kemudian.
Yogyakarta,
29 Agustus 2012
Ketua
Senat FE UNY, Sekretaris
Senat FE UNY,
Dr.
Nahiyah Jaidi Faraz, M.Pd. Sukirno,
M.Si., Ph.D.
NIP.
19520108 197803 2 001 NIP.
19890414 199403 1 002
Disetujui oleh: Tanda
Tangan
A.
Komisi I (Bidang Dikjar, Penelitian dan
Pengabdian)
Ketua : Ngadirin Setiawan, SE., M.S.
Anggota : 1. Prof. Zamroni, Ph.D. ........................
2. Dr.
Murdiyanto, M.Pd. ........................
3. Sri
Sumardiningsih, M.Si. ........................
4. Indah
Mustikawati, M.Si., Ak. ........................
B.
Komisi II ( Bidang SDM dan Keuangan)
Ketua : Nurhadi, M.M. ........................
Anggota : 1. Dr. Sugiharsono, M.Si. ........................
2. M. Djazari, M.Pd. ........................
3. Naning Margasari, M.Si., M.B.A. ........................
C.
Komisi III (Bidang Kemahasiswaan)
Ketua : Dr. Sukidjo, M.Pd.
Anggota : 1. Siswanto, M.Pd. ........................
2. Daru Wahyuni, M.Si. ........................
J. Etika Mahasiswa
KEPUTUSAN
DEKAN
FAKULTAS
EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
|
|
NOMOR : ......
TAHUN 2012
|
|
TENTANG
|
|
TATA TERTIB BERPENAMPILAN DAN BERKOMUNIKASI MAHASISWAFAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA |
|
DEKAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
|
Menimbang :
1.
Bahwa kehidupan kampus diharapkan selalu tertib dan
kondusif untuk berlangsungnya kegiatan pembelajaran dan interaksi antar civitas
akademika yang tercermin dalam perilaku, penampilan,berkomunikasi ,tata
pergaulan dan kepedulian lingkungan anggota
civitas akademika, sehingga tercipta budaya tertib dan disiplin;
2.
Bahwa pergaulan mahasiswa di
Fakultas Ekonomi harus mencerminkan ciri masyarakat ilmiah yang mempunyai
kepedulian terhadap masalah-masalah perilaku sosial;
3.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Dekan
Fakultas Ekonomi tentang Tata Tertib Berpenampilan Mahasiswa di Kampus.
Mengingat :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 515);
2.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 03/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta;
3.
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor11/2011 tentang Statuta
Universitas Negeri Yogyakarta;
4.
Keputusan Rektor Universitas
Negeri Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2006 tentang Peraturan Akademik Universitas
Negeri Yogyakarta;
5.
Keputusan Rektor Universitas
Negeri Yogyakarta Nomor 03 Tahun 2009 tentang Etika dan Tata Tertib Pergaulan
Mahasiswa di Kampus.
Memperhatikan:
1.
Masukan Senat Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Yogyakarta;
2. Masukan Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) Fakultas Ekonomi Universitas
Negeri Yogyakarta.
Menetapkan :KEPUTUSAN DEKAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TENTANG TATA TERTIB
BERPENAMPILAN DAN BERKOMUNIKASI MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMIUNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada, 2012
Dekan
Dr. Sugiharsono, M.Si.
NIP 19550328 198303 1 002
LAMPIRAN
KEPUTUSANDEKAN
FAKULTAS
EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
|
|
NOMOR : ......
TAHUN 2012
|
|
TENTANG
|
|
TATA TERTIB BERPENAMPILAN DAN BERKOMUNIKASI MAHASISWAFAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA |
Pasal 1
(1)
Tata Tertib berpenampilandan
berkomunikasi mahasiswa di Fakultas
Ekonomi merupakan pedoman bagi mahasiswa dalam berpenampilan dan berkomunikasi
di lingkungan Fakultas Ekonomi.
(2)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan acuan berpenampilan dan berkomunikasi bagi mahasiswa
Fakultas Ekonomi.
Pasal 2
(1) Pedoman berpenampilan dan berkomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) merupakan panduan untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Nomor 03 tahun
2009
(2)
Pedoman berpenampilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1)
mengatur tentang :
a.
Bagi mahasiswa putra :
1)
rambut tidak boleh gondrong atau panjang dan menutup telinga;
2)
rambut tidak boleh disemir selain warna hitam;
3)
seluruh bagian tubuh tidak boleh bertindik dan bertato;
4)
berpakaian bersih dan rapi serta tidak memakai kaos oblong
saatmelaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di kampus;
5)
memakai celana panjang yang bersih dan rapi, tidak ketat dan tidak sobekselama
melaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di kampus;
6)
memakai sepatu selama melaksanakan kegiatan akademikdan beraktivitas di
kampus.
b.
Bagi mahasiswa putri :
1)
rambut tidak boleh disemir selain
warna hitam;
2)
tidak boleh bertindik (kecuali di telingga) dan bertato;
3)
berpakaian bersih, rapi tidak ketat dan tidak memakai kaos oblong
saatmelaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di kampus;
4)
memakai sepatu selama melaksanakan kegiatan akademik dan beraktivitas di
kampus;
5)
jika memakai rok panjang tidak ketat dengan panjang rok dari pinggang
hinggadibawah lutut;
6)
jika memakai celana panjang tidak ketat dan tidak sobek;
7)
jika memakai blus tidak ketat, panjang menutupi pinggul dan berlengan;
8)
jika menggunakan make-up tidak
berlebihan;
9)
jika berjilbab harus memakai jilbab yang rapi dan terlihat raut mukanya.
(3)
Pedoman berkomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2
ayat (1) terdiri atas :
a. Berkomukasi Langsung
1)menggunakan
kata dan kalimat yang baik menyesuaikan dengan lingkungan;
2)mengunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara;
3)menatap wajah lawan bicara dengan lembut;
4)memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum;
5)menggunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar;
6)tidak mudah terpancing emosi lawan bicara;
7)menerima segala perbedaan pendapat;
8)mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara;
9)menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik;
10)menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, menunduk, hormat.
2)mengunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh lawan bicara;
3)menatap wajah lawan bicara dengan lembut;
4)memberikan ekspresi wajah yang ramah dan murah senyum;
5)menggunakan gerakan tubuh / gesture yang sopan dan wajar;
6)tidak mudah terpancing emosi lawan bicara;
7)menerima segala perbedaan pendapat;
8)mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi sesuai dengan karakteristik lawan bicara;
9)menggunakan volume, nada, intonasi suara serta kecepatan bicara yang baik;
10)menggunakan komunikasi non verbal yang baik sesuai budaya yang berlaku seperti berjabat tangan, menunduk, hormat.
b. Berkomunikasi tidak langsung
1)menyebutkan identitas pengirim;
2)menggunakan
tanda baca yang tepat;
3)menggunakan kalimat dan kata –
kata yang mudah dimengerti oleh
penerima;
4)tidak menggunakan huruf kapital dan tanda
seru;
5)tidak
mengirim sms/e-mail yang sama berulang –
ulang;
6)tidak
mengirim sms atau telepon setelah jam
21.00 WIB.
(4) Contoh ilustrasi gambar pedoman berpenampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam lampiran peraturan ini yang
menjadi bagian tak terpisahkan dengan peraturan ini;
Pasal 3
(1)
Penanganan terhadap pelanggaran
pasal 2 ayat (2)dan (3) dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor
Nomor 03 Tahun 2009;
(2)
Penanganan terhadap pelanggaran
Pasal 2 ayat (2)dan (3) dilakukan oleh Dekan
atau Wakil Dekan atau Ketua Jurusan setelah mendapat laporan dari seseorang
atau sekelompok orang atau setelah mengetahui sendiri pelanggaran yang
bersangkutan;
(3)
Dalam melakukan penanganan
terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dekan atau Wakil Dekan
atau Ketua Jurusan dapat membentuk tim atau secara langsung memanggil dan
memeriksa kemudian menjatuhkan putusan kepada pelanggar yang bersangkutan;
(4)
Dalam proses penanganan terhadap
pelanggar, pelaku pelanggar berhak melakukan pembelaan.
Pasal 4
(1)
Putusan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (3) dapat berupa :
a.
Memerintahkan kepada pelanggar yang
bersangkutan untuk memperbaiki penampilannya;
b.
Memerintahkan kepada pelanggar
yang bersangkutan untuk menandatangani pernyataan tidak akanmengulangi lagi
pelanggaran yang telah dilakukannya;
c.
Memerintahkan kepada pelanggar yang
bersangkutan untuk menandatangani pernyataan bersedia dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2009
bilamana tidak memperbaiki penampilannya.
(2)
Jika pelanggar yang dijatuhi
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjalankan putusan yang telah
dijatuhkan kepadanya dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIIIPeraturan
Rektor Nomor 03 Tahun 2009.
Pasal 5
Mahasiswa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini tidak berhak
mendapat pelayanan administrasi dan akademik.
Pasal 6
(1)
Agar setiap civitas akademika
Fakultas Ekonomi dapat mengetahui dan menjadi tauladan, Fakultas wajib
mensosialisasikan peraturan ini.
(2)
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.