Struktur Organisasi





STRUKTUR ORGANISASI
FAKULTAS EKONOMI – UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011 – 2015

Ketua              : Prof. Dr. Nahiyah Jaidi Faraz, M.Pd.
Sekretaris        : Prof. Sukirno DS, M.Si., Ph.D.

A.    Komisi I (Bidang Dikjar, Penelitian dan Pengabdian)
Ketua        : Ngadirin Setiawan, SE., M.S.
Anggota    : 1. Prof. Zamroni, Ph.D.
                    2. Prof. Suyanto, Ph.D.
                    3. Nurhadi, M.M.
                    4. Sri Sumardiningsih, M.Si.
                    5. Indah Mustikawati, M.Si., Ak.

B.    Komisi II ( Bidang SDM dan Keuangan)
Ketua        : Nurhadi, M.M. (Akan diganti)
Anggota    : 1. Dr. Sugiharsono, M.Si.
                    2. M. Djazari, M.Pd.
                    3. Setiyabudi Indartono, M.M., Ph.D.
                    4. Djihad Hisyam, M.Pd. (Akan diganti)

C.    Komisi III (Bidang Kemahasiswaan)
Ketua        : Dr. Sukidjo, M.Pd.
Anggota    : 1. Siswanto, M.Pd.
                    2. Daru Wahyuni, M.Si.
                    3. Purwanro, M.M.,M.Pd.
                    4. Joko Kumoro, M.Si.



TUGAS & WEWENANG SENAT FE UNY
1.          Memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh pejabat Dekanat FE UNY
2.          Memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh pejabat Dekanat FE UNY
3.          Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika
4.          Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh pejabat Dekanat FE UNY mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.       kurikulum program studi.
b.      persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik
c.       persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
5.          Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik pejabat Dekanat FE UNY
6.          Mengawasi penerapan ketentuan akademik
7.          Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
8.          Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor
9.          Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
10.       Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik
11.       Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen
12.       Memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik
13.       Memberikan pertimbangan kepada pejabat Dekanat FE UNY dalam dalam pengusulan guru besar
14.       Memberikan pertimbangan kepada pejabat Dekan FE UNY dalam pengangkatan wakil Dekan dan direktur/asisten direktur program pasca sarjana di lingkungan FE UNY
15.       Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada pejabat Dekanat FE UNY

Keanggotaan
Anggota senat terdiri atas :

1.      Guru Besar 
2.      Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Dewan Pertimbangan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
3.      2 (dua) orang wakil dosen setiap Program Studi bukan guru besar.

TUGAS KOMISI I

1.       Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan pelaksanaan bidang pendidikan dan pengajaran yang meliputi:
a.         persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b.        pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
c.         kerangka dasar dan struktur kurikulum serta kurikulum program studi;
d.        proses pembelajaran;
e.        penilaian hasil belajar;
f.          persyaratan kelulusan; dan
g.         wisuda;

2.       Mengawasi penerapan norma dan tata tertib akademik serta kode etik sivitas akademika;
3.       Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.         pembukaan, perubahan, dan penutupan jurusan serta fakultas;
b.        persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
c.         persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
4.       Mengawasi serta mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis dan menyarankan usulan perbaikan kepada Dekan FE UNY.
5.       Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam membangun jaringan kerja sama menuju World Class University;
6.       Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan kerja sama akademik dengan lembaga-lembaga luar negeri;
7.       Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik dengan lembaga-lembaga dalam negeri; dan
8.       Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap dampak kerja sama.

TUGAS KOMISI II

1.         Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan norma, kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
2.         Melakukan pengawasan kebijakan pemetaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menuju World Class University; dan
3.         Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan kebijakan akademik dalam pemerolehan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual.


TUGAS KOMISI III

1.         Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap: 
a.       norma dan kebijakan kemahasiswaan;   
b.      kemahasiswaan intrakuler dan ekstrakurikuler;    
c.       organisasi kemahasiswaan; dan    
d.      pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
2.          Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan hubungan kerja sama antara almamater dengan alumni.

BERITA UNY