STRUKTUR
ORGANISASI
FAKULTAS
EKONOMI – UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011
– 2015
Ketua : Prof. Dr. Nahiyah
Jaidi Faraz, M.Pd.
Sekretaris : Prof. Sukirno DS,
M.Si., Ph.D.
A. Komisi I (Bidang Dikjar,
Penelitian dan Pengabdian)
Ketua : Ngadirin Setiawan,
SE., M.S.
Anggota : 1. Prof. Zamroni,
Ph.D.
2. Prof.
Suyanto, Ph.D.
3. Nurhadi, M.M.
4. Sri
Sumardiningsih, M.Si.
5. Indah
Mustikawati, M.Si., Ak.
B. Komisi II ( Bidang SDM dan
Keuangan)
Ketua : Nurhadi, M.M. (Akan diganti)
Anggota : 1. Dr. Sugiharsono,
M.Si.
2. M.
Djazari, M.Pd.
3. Setiyabudi Indartono, M.M., Ph.D.
4. Djihad Hisyam, M.Pd. (Akan diganti)
C. Komisi III (Bidang
Kemahasiswaan)
Ketua : Dr. Sukidjo, M.Pd.
Anggota : 1. Siswanto, M.Pd.
2. Daru Wahyuni, M.Si.
3. Purwanro, M.M.,M.Pd.
4. Joko
Kumoro, M.Si.
TUGAS & WEWENANG SENAT FE UNY
1.
Memberi pertimbangan terhadap norma akademik
yang diusulkan oleh pejabat Dekanat FE UNY
2.
Memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas
akademika yang diusulkan oleh pejabat Dekanat FE UNY
3.
Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik
sivitas akademika
4.
Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan
akademik yang disusun oleh pejabat Dekanat FE UNY mengenai hal-hal sebagai
berikut:
a.
kurikulum program studi.
b.
persyaratan akademik untuk pemberian gelar
akademik
c.
persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan
akademik
5.
Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
akademik pejabat Dekanat FE UNY
6.
Mengawasi penerapan ketentuan akademik
7.
Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan
mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
8.
Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada
tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan
perbaikan kepada Rektor
9.
Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
10.
Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik
11.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja dosen
12.
Memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan
gelar dan penghargaan akademik
13.
Memberikan pertimbangan kepada pejabat Dekanat
FE UNY dalam dalam pengusulan guru besar
14.
Memberikan pertimbangan kepada pejabat Dekan FE
UNY dalam pengangkatan wakil Dekan dan direktur/asisten direktur program pasca
sarjana di lingkungan FE UNY
15.
Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika
kepada pejabat Dekanat FE UNY
Keanggotaan
Anggota senat terdiri atas :
1. Guru Besar
2. Dekan, Wakil Dekan,
Direktur Program Pascasarjana, Ketua Dewan Pertimbangan Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Pengembangan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan.
3. 2 (dua) orang wakil dosen
setiap Program Studi bukan guru besar.
TUGAS KOMISI I
1.
Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan
pelaksanaan bidang pendidikan dan pengajaran yang meliputi:
a.
persyaratan akademik mahasiswa yang akan
diterima;
b.
pembukaan, perubahan, dan penutupan program
studi;
c.
kerangka dasar dan struktur kurikulum serta
kurikulum program studi;
d.
proses pembelajaran;
e.
penilaian hasil belajar;
f.
persyaratan kelulusan; dan
g.
wisuda;
2.
Mengawasi penerapan norma dan tata tertib
akademik serta kode etik sivitas akademika;
3.
Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan
akademik yang disusun oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.
pembukaan, perubahan, dan penutupan jurusan
serta fakultas;
b.
persyaratan akademik untuk pemberian gelar
akademik; dan
c.
persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan
akademik;
4.
Mengawasi serta mengevaluasi pencapaian proses
pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana
strategis dan menyarankan usulan perbaikan kepada Dekan FE UNY.
5.
Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
membangun jaringan kerja sama menuju World Class University;
6.
Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan
pelaksanaan kebijakan kerja sama akademik dengan lembaga-lembaga luar negeri;
7.
Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan
akademik dengan lembaga-lembaga dalam negeri; dan
8.
Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap
dampak kerja sama.
TUGAS KOMISI II
1.
Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan
norma, kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
2.
Melakukan pengawasan kebijakan pemetaan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menuju World Class University; dan
3.
Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan
kebijakan akademik dalam pemerolehan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual.
TUGAS KOMISI III
1.
Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan
terhadap:
a. norma
dan kebijakan kemahasiswaan;
b. kemahasiswaan
intrakuler dan ekstrakurikuler;
c. organisasi
kemahasiswaan; dan
d. pembinaan
bakat dan minat mahasiswa;
2.
Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan
pelaksanaan kebijakan hubungan kerja sama antara almamater dengan alumni.